1. Apa yang dimaksud dengan perusahaan?
Jawab : Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
2. a) Apa yang dimaksud dengan tempat perusahaan dan letak perusahaan?
Jawab : Tempat Perusahaan adalah
Lokasi Perusahaan adalah suatu tempat di mana perusahaan itu malakukan kegiatan fisik. Kedudukan perusahaan dapat berbeda dengan lokasi perusahaan, karena kedudukan perusahaan adalah kantor pusat dari kegiatan fisik perusahaan. Contoh bentuk lokasi perusahaan adalah pabrik tempat memproduksi barang.
Sumber http://organisasi.org/penentuan_tempat_lokasi_perusahaan_bisnis_pengertian_definisi_faktor_pertimbangan_macam_jenis_lokasi_ekonomi_manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar