Jumat, 26 Desember 2014

Tugas 3 : Jasa KAP (Kantor Akuntan Publik)

Jasa KAP

Jasa adalah pemberian suatu kinerja atau tindakan tak kasar mata dan satu pihak kepada pihak lain. Pada umumnya jasa diproduksi dan dikonsumsi secara bersamaan, di mana interaksi antara pemberi jasa dan penerima jasa mempengaruhi hasil jasa tersebut. Jasa KAP terdiri dari 2 yaitu :
1.      Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya. Ada empat jenis jasa Atestasi :
a.       Audit
Contoh audit adalah audit atas laporan keuangan historis. Dalam audit laporan keuangan, klien menugaskan auditor untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Keyakinan yang diberikan pada audit adalah keyakinan positif (possitive assurance).

b.      Pemeriksaan (Examination)
Auditor dalam melaksanakan penugasan jasa ini akan memberikan pendapat atas asersi-asersi suatu pihak sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Keyakian yang diberikan adalah keyakinan positif. Tingkat keyakinan pemeiksaan berada dibawah audit.

c.       Penelaahan (review)
Jasa Review dilakukan dengan wawancara dengan manajemen dan analisi komparatif informasi keuangan suatu perusahaan. Keyakinan yang diberikan pada review adalah keyakinan negatif. Auditor diharuskan menyatakan pendapat penolakan pemberian pendapat (disclaimer of opinion) dalam memberikan keyakinan negatif.



d.      Prosedur yang telah disepakati bersama (agreed upon Procedures)
Lingkup kerja jasa ini lebih sempit daripada audit maupun examination. Sebagai contoh auditor dank lien sepakat bahwa prosedur tertentu akan dilakukan atas elemen tertentu akan dilakukan atas elemen tertentu laporan keuangan misalnya akun atau rekening kas dan surat berharga. Kesimpulan yang dibuat berbentuk ringkasan temuan, keyakinan negatif atau keduanya.

2.      Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut. Ada tiga jenis jasa non atestasi:
a.       Jasa Akuntansi
Jasa akuntansi dapat diberikan melalui aktivitas pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal penyesuain dan penyusunan laporan keuangan klien (jasa kompilasi) serta perancangan sistem akuntansi klien.
b.      Jasa Perpajakan
Jasa perpajakan meliputi pengisian surat laporan pajak, dan perencanaan pajak. Selain itu dapat bertindak sebagai penasehat dalam masalah perpajakan dan melakukan pembelaan bila perusahaan yang menerima jasa sedang mengalami permasalahan dengan kantor pajak.
c.       Jasa Konsultasi Manajemen
Jasa konsultasi manajemen atau management advisory services (MAS) merupakan fungsi pemberian konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan perusahaan klien.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar