Jumat, 26 Desember 2014

Tulisan 2 : Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi kode etik IAI

Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi kode etik ikatan akuntansi Indonesia

Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Dengan adanya kode etik IAI, seluruh akuntan baik akuntan publik, akuntan yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan diharapkan dapat bekerja secara profesional. Kode etik ini merupakan dasar, panduan, dan patokan bagi para akuntan tersebut agar selalu melakukan pekerjaannya di jalur yang benar sesuai dengan standar profesional kode etik yang tertulis yang pekerjaannya berorientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.     Kredibilitas
Kredibilitas seorang auditor tidak hanya tergantung pada independensi dalam fakta, tapi juga tergantung pada independensi dalam persepsi atau penampilan, demi menjaga dan mempertahankan kepercayaan publik akan profesi sebagai auditor.
2.     Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pengguna jasa audit, dimana profesionalisme tersebut dapat memberi ciri suatu profesi atau orang-orang yang professional.
3.     Kualitas Jasa
Dalam menjalankan tugasnya seorang auditor atau anggota KAP harus mempertahankan kualitas jasanya, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahui atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
4.     Kepercayaan
Kepercayaan sangat penting bagi profesi akuntan, hal ini menyangkut dengan perkembangan profesi akuntan. Kepercayaan masyarakat akan berkurang apabila terdapat bukti ketidak profesionalan seorang auditor.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar