Tempat Auditor Bekerja
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Auditor
dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Auditor
Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada
instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi
menjadi dua yaitu:
a. Auditor
Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah,
sehingga diharapkan dapat bersikapindependen.
b. Auditor
Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan
Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan
Pengawasan Daerah.
2. Auditor
Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan
untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3. Auditor
Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan
keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada
perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan
besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak
bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu
Kantor Akuntan Publik (KAP).
4. Auditor
Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor
perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat
pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus.
Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu
untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar