ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
Pemilik :
Komala Sari
Penanggung Jawab : Komala Sari
Nama Usaha :
“Kedai Pasir 7” (Pasar Ikan Segar)
Bidang :
Makanan dan Minuman
Golongan/Kelas : -
Lokasi Usaha :
Kampung Sawah RT 009/02
Kelurahan :
Srengseng Sawah
Kecamatan :
Jagakarsa
A. Prosedur Pengurusan Peijinan
Anda bisa langsung datang ke Kantor Walikota/Bupati untuk permohonan ijin membuka restoran/cafe/warung makan, dll. Disana agan akan tau syarat-syarat dan berkas apa saja yang harus dilengkapi untuk menajukan perijinan usaha. Setelah agan lengkap dengan syarat dan berkas yang dibutuhkan, nantinya akan ada pertugas yang datang untuk mengecek kecocokan berkas dengan kondisi dilapangan. Ketika semua cocok dan sudah berhasil di approve petugas. Agan disuruh untuk membayar retribusi ke Pemda ke rekening yang sudah ditentukan. Kurang lebih setelah proses administrasi dan pemayaran selesai. Sekitar 14 hari kerja, ijin sudah dapa keluar dan usaha Restoran agan bisa beroperasi.
B. Persyaratan Administrasi
Mengisi formulir permohonan dengan materai Rp 6.000,- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan milik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dibuat usaha tentunya dengan materai
Gambar denah lokasi Salinan IMB
Salinan perijinan gangguan (HO)
Salinan NPWP
Salinan Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah
Dokumen-dokemen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup
Salinan akte pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum)
C. Syarat-syarat tidak tertulis
Minta ijin kepada pemerintahan paling deket sama usaha anda (Kelurahan, RT/RT) karena biasanya saat pembangunan ada aja yang datang so-soan nanya. Padahal minta jatah Minta ijin sama ormas-ormas terdekat (mau gmana lagi..biar aman) kecuali jika anda punya bekingan lain.
Berikut
Hasil Survei Kedai Makan Pasir 7 (Pasar Ikan Segar)
Pemilik dari kedai makan ini memiliki
restaurant sebelum mendirikan kedai makan ini. Restaurant tersebut bertempat di
Pasar Raya Blok M, Manggarai, Kebon Sirih, dan berpusat di Kalimulya, Depok “Pondok
Ikan Gurame”. Pemilik mendirikan Kedai Makan ini berawal dari menjual ikan
saja, dan belum termasuk ada pengolahan ikan. Ikan yang dijual di Kedai ini
semua ikan laut, tetapi semakin ikan laut langka, Kedai ini hanya menjual
beberapa macam ikan laut saja. Banyak pelanggan Kedai ini memberikan ide agar
Kedai ini mengelola masakan ikan dan tidak hanya menjual ikan mentah saja,
seperti yang berada di Muara Angke. Alasan pemilik hanya menjual ikan laut,
karena Kakak dari pemilik kedai ini yang bekerja sama dengan pemilik hanya
menyukai ikan laut dan tidak memakan olahan unggas.
Dari persyaratan perizinan yang sudah di
sebutkan di atas, pemilik kedai tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
karena pembangunan Kedai Makan Pasir 7 ini dibanggun secara bertahap. Setelah
Kedai ini buka, dan lokasi ini cukup strategih, sehingga banyak peminatnya, Pemilik
kedai ingin mengurus IMB, dan saat ini sedang dalam proses.
Menurut pemilik Kedai Makan Pasir 7,
pengurusan surat perizinan sangat sulit bila melalui jalur atau aturan dari
pemerintah. Sedangkan bila pemilik Kedai mengurus surat izin menggunakan jalur
TOL (cepat) dengan menggunakan uang, maka surat perizinan lebih mudah di
dapatkan.
Berikut lampiran Surat Izin yang di miliki
Kedai Makan Pasir 7 :
- Usaha Pariwisata Jenis Kedai/Kantin

2. Perizinan
Gangguan
Kegunaan
Surat Perizinan untuk Kedai Makan :
1. Sarana
perlindungan hukum
Kerap kali telivisi menayangkan
berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan
tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan-aturan
hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya
tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para
pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali
menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap
kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usahanya.
Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun,
seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum
pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan
pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha,
seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan
pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan
nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang
pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan
oleh para pelakunya.
2. Sarana promosi
Kegiatan promosi merupakan salah
satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta
sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut,
tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan
ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon
konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau
bentuk pelayanan lainnya. Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang
kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian
promosi.
3. Bukti kepatuhan
terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas
tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang
berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah
menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan
bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan
pemerintahan.
4. Mempermudah
mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya
menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Tentunya
unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna
mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen
legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki
arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai
sarana untuk pengembangan usaha.
5. Mempermudah
pengembangan usaha
Apabila suatu usaha /bisnis yang
dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan
keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang
menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha
tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu
tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan
pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan
kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar untuk
merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejumlah dana kepada
bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain,
tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Kesimpulan
:
Dari survey salah satu kedai makan
yaitu Kedai Makan Pasir 7, bahwa perizinin Kedai Makan tersebut sudah mulai
dilengkapi, seperti yang pemilik katakana bahwa surat perizinan itu sangat
penting, baik untuk kelangsungan usaha, baik untuk menjaga kepercayaan
konsumen, dan untuk keperluan lainnya. Dari kegunaan surat perizinan yang sudah
disebutkan di atas, bisa disimpulkan bahwa surat perizinan mendirikan suatu
usaha yang tidak lepas dari aspek-aspek hukum di Negara Indonesia ini bisa
melindungi usaha tersebut dari jeratan hukum yang berlaku, dan bisa mempermudah
memperluas bidang usaha, seperti membuka cabang usaha di daerah lainnya. Tetapi
untuk pengurusan surat izin tersebut banyak sekali kendala, yaitu :
1.
Kurang pahamnya pemilik usaha untuk
pengurusan surat izin.
2.
Ketidaktahuan pemilik usaha tentang
adanya surat izin pendirian usaha.
3.
Tidak ada sosialisasi dini untuk
surat izin usaha (kategori usaha apa yang wajib memiliki surat izin).
4.
Sulitnya mengurus surat izin.
5.
Banyak oknum tidak bertanggung jawab
atas surat izin (suap).
6.
Belum diberlakukannya UU tentang
perizinan usaha secara merata.
Saran
:
Dari hasil surveii Unit Usaha yang
kami wawancara tidak sedikit Pemilik yang tidak mempunya surat izin mendirikan
usaha. Bahkan banyak rumah atau tempat tinggal mereka yang di jadikan tempat
usaha tanpa memilik izin bangunan untuk tempat usaha. Pemilik beralasan karena
ketidaktahuan atas bagaimana mengurus surat izin usaha. Harus adanya
sosialisasi perizinan usaha berikut dengan cara pengurusannya. Ditegaskan lagi
UU perizinan usaha, sehingga tidak ada lagi pemilik usaha yang menyeleweng dari
hukum yang berlaku di Negara ini. Tegaskan hukuman bagi oknum yang tidak
bertanggung jawab (suap).
Nama
Anggota Kelompok :
·
SHINTIA EFRIYANI (26211751)
·
DIMAS NURDIANSYAH (28211496)
·
NOVIA MANDALASARI (25211234)
·
EMMA NOVIANA DELIYANI (22211427)
·
MELLI RIANTI (24211425)
Kelas : 2EB10
Universitas Gunadarma
2013






