Standar Audit
Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar
auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar
auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. Di Amerika
Serikat disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan
oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
PERNYATAAN
STANDAR AUDITING (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum
didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan
terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota
IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
1. Standar
Umum
Ø Latihan
Tehnis dan Keahlian Profesi
Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
Ø Sikap
Independen
Dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan
oleh auditor.
Ø Kemahiran
seksama
Dalam pelaksanaan audit
dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
2. Standar
Pekerjaan Lapangan
Ø Rencana
dan Supervisi
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
Ø Pengendalian
Internal
Pemahaman memadai atas
pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Ø Bukti
yang cukup kompeten
Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keungan yang diaudit.
3. Standar
Pelaporan
Ø Prinsip
Akuntansi Yang Berlaku Umum
Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Ø Ketidakkonsistensian
Laporan auditor harus
menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Ø Pengungkapan
Informatif
Pengungkapan informatif
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
laporan auditor.
Ø Opini
keseluruhan
Laporan auditor harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Sumber
: