Analisis
Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan
(Studi
Normatif Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Sumber : http://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/Jurnal-Adi-Nugroho-Setiarso-0910113064.pdf
ARTIKEL
ILMIAH
Untuk
Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat
Untuk
Memperoleh Gelar Kesarjanaan
Dalam
Ilmu Hukum
Oleh
:
ADI
NUGROHO SETIARSO
NIM.
0910113064
Dari 8 poin yang diajukan untuk judul "Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang" saya hanya mendapatkan 6 poin, berikut pembahasannya:
A.
Pengertian
Pailit
Keadaan
suatu perusahaan yang masih solven tetapi dapat dipailitkan oleh pengadilan
niaga, dikarenakan pengaturan untuk
memailitkan suatu debitur sangat sederhana hanya dengan minimal dua kreditor
dan salah satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dari permasalahan ini
penulis mencoba menganalisis Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan (Studi
Normatif Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Undang-undang kepailitan seharusnya
menentukan pembatasan jumlah minimal utang yang dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan permohonan pailit baik kepailitan terhadap orang perorangan maupun
terhadap perseroan terbatas, serta ketentuan yang menyatakan bahwa subjek hukum
khususnya perseroan terbatas dapat dipailitkan apabila jumlah total seluruh
utang melebihi asset perseroan terbatas yang berarti bahwa pasiva perseroan
melebihi aktiva perseroan terbatas dan berkaitan dengan prinsip commercial exit
from finsancial distress, maka perlunya Undang-undang kepailitan menerapkan
ketentuan insolvency test sebelum permohonan pailit diperiksa oleh hakim. Hal ini
untuk melakukan perlindungan hukum terhadap perusahaan yang sangat solven dan
tidak ada masalah dengan kinerja keuangannya dapat dinyatakan pailit karena
syarat yang terlalu sederhana yaitu minimal ada dua kreditur dan utangnya sudah
jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan kata lain, kepailitan bisa digunakan
untuk membangkrutkan perseroan dan bukan sebaliknya sebagai alternatif solusi
penyelesaian kebangkrutan perseroan. Inilah kesalahan terbesar dari filosofi
kepailitan yang ditanamkan dalam Undang-undang kepailitan di Indonesia.
Kepailitan
merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyasi kesulitan
keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam hal
ini pengadilan niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar
utangnya.
B.
Pihak-pihak
yang dapat mengajukan kepailitan
·
Debitur adalah pihak yang berhutang
kepada pihak lain yang dijanjikan untuk dibayar kembali pada masa yang akan
datang. Pihak lain yang menghutangi ini biasa disebut sebagai kreditur. Dalam
konteks perbankan biasanya dalam melakukan hutang atau peminjaman seorang
debitur memerlukan agunan atau jaminan.
·
Undang-undang Kepailitan pada Penjelasan
Psal 2 ayat (1) juga menyatakan bahwa kreditor yang dapat mengajukan permohonan
pernyataan pailit ialah ketiga golongan kreditor, yaitu krediotr separatis,
kreditor preferens, dan kreditor konkuren.
C.
Keputusan
pailit dan akibat hukumnya
Praktek
penjatuhan pailit dalam Undang-undang Kepailitan banyak menimbulkan
problematika dan debat yuridis. Salah satu penyebabnya adalah karena
pengaturannya banyak yang tidak jelas dan adanya ketidak sinkronan antara
peraturan perundang-undangan seperti yang terdapat dalam pasal 142 huruf d dan
e yang menjelaskan bahwa pembubaran perseroan terbatas dikarenakan kondisi
keuangan perusahaan tidak cukup untuk melunasi keuangannya dan karena perseroan
terbatas memasuki fase insolvensi namun dalam pasal 2 ayat 1 tentang syarat
dijatuhkan pailit tidak mengatur kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan
insolvensi sehingga memberikan peluang untuk beragam penafsiran yang berakibat
ketidakpastian hukum.
Salah
satu tahap penting dalam proses kepailitan adalah tahap insolvensi. Tahap ini
penting artinya karena pada tahap inilah nasib debitor pailit ditentukan. Apakah
harta debitor akan habis dibagi-bagi sampai menutup utangnya, ataupun debitor
masih dapat bernafas lega dengan diterimanya suatu rencana perdamaian atau
rekstrukturisasi utang. Apabila debitor sudah dinyatakan insolvensi, maka debitor
sudah benar-benar pailit, dan hartanya segera akan dibagi-bagi, meskipun hal
ini tidak berarti bahwa bisnis dari perusahaan pailit tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Untuk mempailitkan debotor Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak mensyaratkan agar debitor berada
dalam keadaan insolvensi. Hal ini tentu melindungi kepentingan kreditor, tidak
diterapkannya insolvensi test mengakibatkan perusahaan di indonesia bangkrut
secara hukum. Padahal dalam kondisi ekonomi Indonesia saat ini bila persyaratan
insolvensi diterapkan maka akan sulit membuat debitor di Indonesia dinyatakan
pailit. Logikanya dapat dilihat pada krisis moneter sebenarnya tidak membuat
debitor Indonesia dalam keadaan Insolvensi karena kehilangan pangsa pasar
(Market Share) atau pendapatan dalam bentuk rupiah. Krisis moneter menyebabkan
debitor tidak lagi mampu membayar utang karena adanya perbedaan kurs yang
mengakibatkan utang dalam mata uang asing tidak terbayarkan dengan pendapatan
dalam mata uang rupiah
Seharusnya
Konsep Insolvensi test dimasukkan dalam Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terutama dalam rangka
pemberian perlindungan terhadap debitor, selain untuk mengetahui apakah ketidak
mampuan membayar debitor disebabkan karena perusahaan bangkrut ataukah karena
tidak mau membayar utangnya karena alasan tertentu.
D.
Pihak-pihak
yang terkait dalam pengurusan harta pailit
·
Lembaga kepailitan yaitu pengadilan niaga
harusnya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan
utang-utang yang sudah tidak mampu lagi dibayar oleh debitor
·
Hakim pengawas (mengawasi pengurusan dan
pemberantasan harta pailit)
·
Lembaga kepailitan yaitu pengadilan niaga
harusnya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan
utang-utang yang sudah tidak mampu lagi dibayar oleh debitor
·
Kurator
(mengurus dan atau membereskan harta pailit)
E.
Penundaan
kewajiban pembayaran hutang
Undang-undang
Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
hutang serta literatur-literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang akan
diteliti. Fokus penelitian hukum doktrinial adalah suatu proses untuk menemukan
suatu aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk menjawab
permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian hukum doktrinial dilakukan untuk
menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam
menyelesaikan masalah yang dihadapi. analisis terhadap Undang-undang kepailitan
Indonesia saat ini dianggap tidak sesuai lagi dengan filosofi kepailitan,
khususnya untuk persyaratan untuk menyatakan pailit tersebut, dimana dengan
dihilangkan klausula “debitor yang tidak mampu membayar” tersebut maka tidak
dapat dibedakan lagi mana debitor yang tidak membayar utangnya karena memang
tidak mampu dan mana debitor yang tidak membayar utangnnya karena memang tidak
mau. Filosofi yang demikian secara umum tidak terdapat dalam Undang-undang
kepailitan nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.
F.
Pencocokan
Piutang
Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing
kepada kurator disertai dengan perhitungan/keterangan tertulis lainnya yang
menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau
salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak
istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, hak agunan atas
kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda. Dengan demikian kurator
berkewajiban mencocokkan perhitungan yang dimasukkan dengan catatan dan
keterangan bahwa debitor telah pailit. Setelah itu kurator harus membuat daftar
piutang dengan memilah-milah antara piutang yang disetujui dan yang dibantah.
Salinan daftar piutang tsb harus diletakkan di kantor kurator untuk tujuh hari
sebelum rapat pencocokan piutang agar dapat dilihat oleh pihak-pihak yang
berkepentingan.
Hasil
analisa :
Menurut saya dalam hukum kepailitan di
Indonesia tidak dikenal adanya insolvensy test terhadap permohonan kepailitan
debitor sehingga besarannya asset tidak dipertimbangkan untuk menolak ataupun menerima
permohonan kepailitan, karena itu tidak terdapat perlindungan hokum terhadap
perusahaan yang masih sangat solven dari jeratan kepailitan tersebut. Hukum
kepailitan di Indonesia lebih ditekankan sebagai debt collection tool atau alat
untuk penagihan utang dan alat untuk membangkrutkan perseroan terbatas apabila
pihak direksi terbukti bersalah dengan kesalahan atau kelalaian yang
dilakukannya, dia berhak menerima hukuman perdata atau pidana yang telah
ditetapkan sebelumnya dalam undang-undang Perseroan Terbatas.
Mengenai hal ini perlu kiranya ditegaskan
dalam Undang-Undang mengenai perbuatan hukum yang dapat dimintakan
pertanggungjawaban kepada direksi apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas.
Perlunya Undang-undang kepailitan mengatur mengenai bubarnya perseroan terbatas
adalah antara lain karena tidak cukupnya harta perseroan untuk melunasi
utang-utang perseroan terbatas yang pailit serta karena perseroan terbatas
memasuki fase insolvensi dalam proses kepailitan.
Nama : Shintia Efriyani
Npm : 26211751
Kelas : 2EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar