Senin, 03 Juni 2013

Tugas Softskill Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang

Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan
(Studi Normatif Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)


ARTIKEL ILMIAH
Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Kesarjanaan
Dalam Ilmu Hukum
Oleh :
ADI NUGROHO SETIARSO
NIM. 0910113064


Dari 8 poin yang diajukan untuk judul "Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang" saya hanya mendapatkan 6 poin, berikut pembahasannya: 

A.   Pengertian Pailit
Keadaan suatu perusahaan yang masih solven tetapi dapat dipailitkan oleh pengadilan niaga,  dikarenakan pengaturan untuk memailitkan suatu debitur sangat sederhana hanya dengan minimal dua kreditor dan salah satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dari permasalahan ini penulis mencoba menganalisis Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan (Studi Normatif Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Undang-undang kepailitan seharusnya menentukan pembatasan jumlah minimal utang yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan pailit baik kepailitan terhadap orang perorangan maupun terhadap perseroan terbatas, serta ketentuan yang menyatakan bahwa subjek hukum khususnya perseroan terbatas dapat dipailitkan apabila jumlah total seluruh utang melebihi asset perseroan terbatas yang berarti bahwa pasiva perseroan melebihi aktiva perseroan terbatas dan berkaitan dengan prinsip commercial exit from finsancial distress, maka perlunya Undang-undang kepailitan menerapkan ketentuan insolvency test sebelum permohonan pailit diperiksa oleh hakim. Hal ini untuk melakukan perlindungan hukum terhadap perusahaan yang sangat solven dan tidak ada masalah dengan kinerja keuangannya dapat dinyatakan pailit karena syarat yang terlalu sederhana yaitu minimal ada dua kreditur dan utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan kata lain, kepailitan bisa digunakan untuk membangkrutkan perseroan dan bukan sebaliknya sebagai alternatif solusi penyelesaian kebangkrutan perseroan. Inilah kesalahan terbesar dari filosofi kepailitan yang ditanamkan dalam Undang-undang kepailitan di Indonesia.
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyasi kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya.

B.   Pihak-pihak yang dapat mengajukan kepailitan
·         Debitur adalah pihak yang berhutang kepada pihak lain yang dijanjikan untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Pihak lain yang menghutangi ini biasa disebut sebagai kreditur. Dalam konteks perbankan biasanya dalam melakukan hutang atau peminjaman seorang debitur memerlukan agunan atau jaminan.
·         Undang-undang Kepailitan pada Penjelasan Psal 2 ayat (1) juga menyatakan bahwa kreditor yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ialah ketiga golongan kreditor, yaitu krediotr separatis, kreditor preferens, dan kreditor konkuren.

C.   Keputusan pailit dan akibat hukumnya
Praktek penjatuhan pailit dalam Undang-undang Kepailitan banyak menimbulkan problematika dan debat yuridis. Salah satu penyebabnya adalah karena pengaturannya banyak yang tidak jelas dan adanya ketidak sinkronan antara peraturan perundang-undangan seperti yang terdapat dalam pasal 142 huruf d dan e yang menjelaskan bahwa pembubaran perseroan terbatas dikarenakan kondisi keuangan perusahaan tidak cukup untuk melunasi keuangannya dan karena perseroan terbatas memasuki fase insolvensi namun dalam pasal 2 ayat 1 tentang syarat dijatuhkan pailit tidak mengatur kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan insolvensi sehingga memberikan peluang untuk beragam penafsiran yang berakibat ketidakpastian hukum.
Salah satu tahap penting dalam proses kepailitan adalah tahap insolvensi. Tahap ini penting artinya karena pada tahap inilah nasib debitor pailit ditentukan. Apakah harta debitor akan habis dibagi-bagi sampai menutup utangnya, ataupun debitor masih dapat bernafas lega dengan diterimanya suatu rencana perdamaian atau rekstrukturisasi utang. Apabila debitor sudah dinyatakan insolvensi, maka debitor sudah benar-benar pailit, dan hartanya segera akan dibagi-bagi, meskipun hal ini tidak berarti bahwa bisnis dari perusahaan pailit tersebut tidak bisa dilanjutkan. Untuk mempailitkan debotor Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak mensyaratkan agar debitor berada dalam keadaan insolvensi. Hal ini tentu melindungi kepentingan kreditor, tidak diterapkannya insolvensi test mengakibatkan perusahaan di indonesia bangkrut secara hukum. Padahal dalam kondisi ekonomi Indonesia saat ini bila persyaratan insolvensi diterapkan maka akan sulit membuat debitor di Indonesia dinyatakan pailit. Logikanya dapat dilihat pada krisis moneter sebenarnya tidak membuat debitor Indonesia dalam keadaan Insolvensi karena kehilangan pangsa pasar (Market Share) atau pendapatan dalam bentuk rupiah. Krisis moneter menyebabkan debitor tidak lagi mampu membayar utang karena adanya perbedaan kurs yang mengakibatkan utang dalam mata uang asing tidak terbayarkan dengan pendapatan dalam mata uang rupiah
Seharusnya Konsep Insolvensi test dimasukkan dalam Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terutama dalam rangka pemberian perlindungan terhadap debitor, selain untuk mengetahui apakah ketidak mampuan membayar debitor disebabkan karena perusahaan bangkrut ataukah karena tidak mau membayar utangnya karena alasan tertentu.

D.   Pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
·         Lembaga kepailitan yaitu pengadilan niaga harusnya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan utang-utang yang sudah tidak mampu lagi dibayar oleh debitor
·         Hakim pengawas (mengawasi pengurusan dan pemberantasan harta pailit)
·         Lembaga kepailitan yaitu pengadilan niaga harusnya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan utang-utang yang sudah tidak mampu lagi dibayar oleh debitor
·         Kurator (mengurus dan atau membereskan harta pailit)

E.   Penundaan kewajiban pembayaran hutang
Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang serta literatur-literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Fokus penelitian hukum doktrinial adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian hukum doktrinial dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. analisis terhadap Undang-undang kepailitan Indonesia saat ini dianggap tidak sesuai lagi dengan filosofi kepailitan, khususnya untuk persyaratan untuk menyatakan pailit tersebut, dimana dengan dihilangkan klausula “debitor yang tidak mampu membayar” tersebut maka tidak dapat dibedakan lagi mana debitor yang tidak membayar utangnya karena memang tidak mampu dan mana debitor yang tidak membayar utangnnya karena memang tidak mau. Filosofi yang demikian secara umum tidak terdapat dalam Undang-undang kepailitan nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.


F.    Pencocokan Piutang
Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai dengan perhitungan/keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda. Dengan demikian kurator berkewajiban mencocokkan perhitungan yang dimasukkan dengan catatan dan keterangan bahwa debitor telah pailit. Setelah itu kurator harus membuat daftar piutang dengan memilah-milah antara piutang yang disetujui dan yang dibantah. Salinan daftar piutang tsb harus diletakkan di kantor kurator untuk tujuh hari sebelum rapat pencocokan piutang agar dapat dilihat oleh pihak-pihak yang berkepentingan.


Hasil analisa :
Menurut saya dalam hukum kepailitan di Indonesia tidak dikenal adanya insolvensy test terhadap permohonan kepailitan debitor sehingga besarannya asset tidak dipertimbangkan untuk menolak ataupun menerima permohonan kepailitan, karena itu tidak terdapat perlindungan hokum terhadap perusahaan yang masih sangat solven dari jeratan kepailitan tersebut. Hukum kepailitan di Indonesia lebih ditekankan sebagai debt collection tool atau alat untuk penagihan utang dan alat untuk membangkrutkan perseroan terbatas apabila pihak direksi terbukti bersalah dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya, dia berhak menerima hukuman perdata atau pidana yang telah ditetapkan sebelumnya dalam undang-undang Perseroan Terbatas.

Mengenai hal ini perlu kiranya ditegaskan dalam Undang-Undang mengenai perbuatan hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada direksi apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas. Perlunya Undang-undang kepailitan mengatur mengenai bubarnya perseroan terbatas adalah antara lain karena tidak cukupnya harta perseroan untuk melunasi utang-utang perseroan terbatas yang pailit serta karena perseroan terbatas memasuki fase insolvensi dalam proses kepailitan.

Nama : Shintia Efriyani
Npm : 26211751
Kelas : 2EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar