Januari 2014 Transjakarta Jadi BUMD
DPRD DKI Jakarta hari ini mengesahkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT
Transjakarta. Dengan diputuskannya Perda itu, badan usaha perseroan terbatas
Transjakarta dapat segera dibentuk. Perubahan manajemen Transjakarta dilakukan
seiring adanya tuntutan masyarakat terhadap kinerja sistem transportasi umum di
Jakarta yang kian tinggi. Maka agar kelembagaan Transjakarta dapat lebih
fleksibel harus ditingkatkan kompetensinya dalam bentuk badan usaha.
Pengelola Transjakarta awalnya dipegang
oleh Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta yang dibentuk pada 2003 dengan SK
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110/2003 tentang Pembentukan BP
Transjakarta. Pada 2006, namanya kemudian diganti menjadi Unit Pengelola
Transjakarta Busway (UPTB) yang bernaung di bawah Dinas Perhubungan Provinsi
DKI Jakarta.
UPTB memiliki kewenangan atas operasional
seluruh koridor dan area kerja Transjakarta serta melakukan pengawasan dan
koordinasi dengan operator koridor, penyedia armada bus, dan pengelola pool
SPBG. Kepala UPTB diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan
memerhatikan saran dan masukan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Nama :
Shintia Efriyani
NPM :
26211751
Kelas :
3EB10
Referensi :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar