Perbedaan
Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Dalam
istilah perpajakan, dapat ditemukan beberapa istilah yang sepertinya sama,
namun memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda. Sebenarnya, sifat dasar dari
pelaksanaan kewajiban perpajakan adalah self assesment (Pasal 12 KUP), yaitu
Wajib pajak bebas untuk menunaikan kewajiban perpajaknnya dengan cara hitung,
setor, lapor sendiri.
Namun, negara dalam hal ini semacam “memaksa” Wajib Pajak, sesuai dengan sifat pajak yang dapat dipaksakan, untuk memberikan semacam pinjaman bagi negara dalam memenuhi kebutuhan periodiknya melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan (witholding tax).
Namun, negara dalam hal ini semacam “memaksa” Wajib Pajak, sesuai dengan sifat pajak yang dapat dipaksakan, untuk memberikan semacam pinjaman bagi negara dalam memenuhi kebutuhan periodiknya melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan (witholding tax).
Bagi
WP, pemotongan dan pemungutan pajak ini dapat diterima sebagai pajak dibayar
dimuka (prepaid tax) dan dapat di kreditkan di akhir tahun pajak. Namun, untuk
pemotongan dan pemungutan pajak yang bersifat final, pengorbanan ini tidak
dapat lagi diperhitungkan atau dikreditkan terhadap pajak yang seharusnya
dibayar dalam tahun pajak berjalan, sehingga sifat pemaksaannya semakin
kentara.
No
|
Perbedaan
|
Pemotongan
|
Pemungutan
|
1
|
Dari sisi
jenis pajak
|
Digunakan
untuk PPh 21 (Pemotongan atas penghasilan berupa gaji, honorarium), PPh 23
(Pemotongan atas penghasilan berupa hasil imbalan jasa, royalti, dividen,dll)
, dan juga PPh 26 (Pemotongan atas penghasilan bagi WP Luar Negeri).
|
Digunakan
untuk PPh 22 (pemungutan atas penjualan ke bendaharawan APBN/D, impor, dll)
dan untuk PPN
|
2
|
Dari
sisi jenis pajak
|
Pemotongan
pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi
penghasilan bagi si penerima,cth : gaji, imbalan jasa, dan dividen
|
Pemungutan
pada umumnya dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi
penerima uang, karena objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga
berupa Pembelian, cth : PPh 22 atas impor barang, PPh 22 atas pembelian BBM
|
3
|
Dari
sisi subjek (eksekutor)
|
Pemotong
pajak pada umumnya tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan
pemerintah atas gaji, dan penyelenggara kegiatan.
|
Pemungut
pajak sifatnya lebih spesifik, karena ditunjuk oleh Menkeu, yaitu
Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, DJBC, dll (PER 57/2010)
|
4
|
Dari
sisi Pengisian SSP
|
Kolom
NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak. Hal ini
penting agar dapat dilakukan ekualisasi antara biaya yang telah dikeluarkan
oleh pemotong dengan pajak yang telah dipotong karena kewajiban pemotongan
dan penyetoran telah dilimpahkan pada pemotong pajak.
|
Kolom
NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pihak yang dipungut.
|
Nama : Shintia Efriyani
NPM : 26211751
Kelas : 3EB10
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar