Nama
:
Shintia Efriyani
NPM
: 26211751
Kelas
: 4EB10
Matkul
: Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika
Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
ETIKA
Etika
(Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu
dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
·
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama:
Ø Meta-etika
(studi konsep etika)
Ø Etika
Normatif (studi penentuan nilai etika)
Ø Etika
Terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)
·
Jenis Etika terbagi menjadi dua, yaitu :
Ø Etika
Filosofis
Etika filosofis secara
harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan
berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika
sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Ø Etika
Teologis
Ada dua hal yang perlu
diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya
milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya
masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum,
karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara
umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum. Secara umum,
etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari
presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda
antara etika filosofis dan etika teologis.
·
Berikut ini merupakan dua sifat etika :
ü Non-empiris
Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang
didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian,
filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di
balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya
berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya
tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
ü Praktis
Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat
hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu,
melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika
sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan
praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat
teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok
seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat
teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya.
Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan
Publik yaitu seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada
akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan
audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa
konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan
akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan
hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari
perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat
menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan
harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan
Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi
ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek
akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang.
Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting
Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek
auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing
Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan
tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka
standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange
Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat
yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute
of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun
1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting
Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi
akuntansi dan pengusaha.
a.
Akuntan
Pemerintah
Akuntan
Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di
departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
b.
Akuntan
Pendidik
Akuntan
Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di
bidang akuntansi.
c.
Akuntan
Manajemen/Perusahaan
Akuntan
Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan
akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran,
menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
·
Kode etik akuntan Indonesia memuat
delapan prinsip etika, sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung
jawab profesi
seorang akuntan harus
bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala
kegiatan yang dilakukan.
2. Kepentingan
public
seorang akuntan harus
melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen
profesionalisme.
3. Integritas
seorang akuntan harus
manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas
setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
seorang akuntan dalam
memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari
kepentingan
5. Kompetensi
dan kehati-hatian
seorang akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
seorang akuntan harus
menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku
professional
sebagai akuntan
profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.
8. Standar
Teknis
akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan
PROFESI
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam
bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, teknikdan desainer
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi terbagi
menjadi 11, yaitu :
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1) Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis : Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2) Asosiasi
profesional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3) Pendidikan
yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4) Ujian
kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5) Pelatihan
institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6) Lisensi
: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7) Otonomi
kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8) Kode
etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9) Mengatur
diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa
campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior,
praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10) Layanan
publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11) Status
dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
AKUNTANSI
Akuntansi
adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang
akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain
untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi,
dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai “bahasa bisnis”.Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan
keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil
kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur,
atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan
istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana
informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas,
diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang
terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana
pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk
memberikan suatu pendapat atau opini – yang masuk akal tapi tak dijamin
sepenuhnya – mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
Praktisi
akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar
tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant
(FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management
Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan
Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang
bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan
Publik).
Akuntansi
adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang
akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain
untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi,
dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai
“bahasa bisnis”.[1] Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan
yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan
pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik.
Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah
pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana
informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas,
diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang
terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana
pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk
memberikan suatu pendapat atau opini – yang masuk akal tapi tak dijamin
sepenuhnya – mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
Praktisi
akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar
tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant
(FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management
Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan
Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang
bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan
Publik).
Daftar Pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi
http://shuumalik.wordpress.com/2013/01/28/pengertian-etika-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar