Tarif Pajak Progresif Pembeli Mobil di Jakarta
Pembeli mobil di DKI Jakarta dibayangi
pembayaran pajak yang besar di tahun mendatang. Itu karena Pemerintah Daerah
Ibu Kota ini berencana menaikkan besaran pajak progresif kendaraan roda empat
dalam rangka mengurangi kemacetan. Bagi calon pembeli kendaraan motor di
DKI Jakarta bakalan merogoh kocek lebih dalam jika ingin memiliki kendaraan
lebih dari satu. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan pajak
progresif kendaraan hingga 8%.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
DKI Jakarta nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, pajak
kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku saat ini untuk kendaraan pertama sebesar
1,50%. Sementara pajak selanjutnya yang bersifat progresif, berlaku pada
kendaraan kedua yakni sebesar 2%, ketiga 2,50%, keempat dan seterusnya 4%. Pengenaan
pajak progresif ini memang berlaku untuk kendaraan dengan kepemilikan kedua dan
seterusnya saja. "Nilai pajak ini masuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) yang besarannya sekian persen dari harga mobil,"
Menyebutkan pajak progresif diterapkan
bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan
alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka
tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk
kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum. Sebab itu, instansi
ini menyarankan untuk menghindari terkena Pajak Progresif, masyarakat sebaiknya
melakukan proses balik nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan.
Penghitungan tarif Pajak Progresif
tersebut, yakni :
1.
Kendaraan pertama 1,5% ( 1,5% x NJKB )
2.
Kendaraan kedua 2% ( 2% x NJKB )
3.
Kendaraan ketiga 2,5% ( 2,5% x NJKB )
4.
Kendaraan keempat dan seterusnya 4% ( 4% x NJKB ).
"Misalnya
beli mobil Rp 300 juta, kalau 8% bisa Rp 24 juta bayar STNK. Jadi bayangin beli
mobil murah Rp 100 juta, saya kira kamu nggak jadi beli mobil," tegas dia.
Rencana
menaikkan pajak progresif dipicu pertumbuhan jumlah kendaraan dari Januari
hingga Oktober 2013 mencapai Rp 1,2 juta. Tingginya volume kendaraan bermotor
di jalan-jalan ibukota, menimbulkan kemacetan yang semakin parah. Diharapkan,
dengan pajak progresif yang tinggi, warga akan berpikir 2 kali membeli
kendaraan. Sehingga jumlahnya dapat ditekan. Kebijakan penerapan pajak
progresif kendaraan membantu mengurangi kemacetan di ibukota. Pasalnya,
kebijakan serupa di negara tetangga telah dilakukan untuk mengurangi kemacetan
dan dianggap cukup teruji.
Nama :
Shintia Efriyani
NPM :
26211751
Kelas :
3EB10
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar