GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
A.
Pengertian
CGC
Tata Kelola Perusahaan (corporate
governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan
institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu
perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara
para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan
perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang
saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk
karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan,
serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu
subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola
perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat,
khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang
baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah
efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus
ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada
kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek
dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang
menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain
pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata kelola
perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak
keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan
Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan
dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir
tahun 2004.
B.
Prinsip-prinsip
dalam Good Corporate Governance (GCG)
Dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007
prinsip-prinsip Good Corporate Governance harus mencerminkan pada hal-hal
sebagai berikut :
1. Transparency
(Keterbukaan Informasi)
adalah
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, dan keterbukaan
dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability
(Dapat Dipertanggungjawabkan)
adalah
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban organ sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility
(Pertanggungjawaban)
adalah
kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap per-uu dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh tekanan
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan per-uu yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Fairness
(Kewajaran)
adalah
keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan per-uu yang berlaku.
5. Independensi
adalah
suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
per-uu yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Prinsip GCG yang paling relevan dengan pengembangan
sistem dan mekanisme internal perusahaan adalah accountability. Berdasarkan
prinsip ini, pertama-tama masing-masing komponen perusahaan, seperti komisaris,
direksi, internal auditor dituntut untuk mengerti hak, kewajiban, wewenang dan
tanggung jawabnya. Hal tersebut penting sehingga masing-masing komponen mampu
melaksanakan tugas secara professional.
Dengan demikian masing-masing pihak baik
Direksi maupun Komisaris perlu mengamankan investasi dan aset perusahaan. Dalam
hal ini Direksi harus memiliki sistem dan pengawasan internal, yang meliputi
bidang keuangan, operasional, risk management dan kepatuhan (compliance).
Sedangkan Komisaris menjaga agar tidak terjadi mismanagement dan penyalahgunaan
wewenang oleh Direksi dan para pejabat eksekutif perusahaan.
C.
Tujuan
Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat
meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)
melalui beberapa tujuan berikut:
1. Meningkatkan
efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan
kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan
stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi
tantangan organisasi kedepan
2. Meningkatkan
legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat
dipertanggungjawabkan
3. Mengakui
dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
4. Mendorong
agar Pemegang Saham, Komisaris,Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan
tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap per-uu yang
berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung-jawab sosial perusahaan terhadap
stakeholders maupun kelestarian lingkungan
5. Meningkatkan
kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.
6. Meningkatkan
iklim investasi nasional.
7. Mensukseskan
program privatisasi.
Dalam hal penerapan prinsip GCG harus
disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif
dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu
diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan.
Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh
pelaku bisnis.
D.
Manfaat
dan Faktor Penerapan GCG
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan
prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi faktor penting dalam
pengambilan keputusan investasi.
Terutama sekali hubungan antara praktik corporate governance dengan
karakter investasi internasional saat ini.
Karakter investasi ini ditandai dengan terbukanya peluang bagi
perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh dunia. Suatu
perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global,
dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang, maka penerapan GCG secara
konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu. Bahkan jika perusahaan tidak bergantung pada
sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat
meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan. Di samping
hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
1. Mengurangi
agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai
akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat
berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang
(wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah
terjadinya hal tersebut.
2. Mengurangi
biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan
yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang
dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko
perusahaan.
3. Meningkatkan
nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut
kepada publik luas dalam jangka panjang.
4. Menciptakan
dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan
perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan
yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka
juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan
dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar