Kemenkes Pastikan IDI dan BPJS Jalankan
Program JKN per 1 Januari
Program
JKN akan dilaksanakan per 1 Januari 2014. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
memastikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) akan menjalankan program tersebut. Sempat beredar isu IDI menolak nota
kerjasama dengan BPJS. Namun, IDI sudah menjelaskan hanya meminta direvisi
ulang. Menurut Kemenkes, perubahan dapat dimungkinkan berdasarkan Peraturan
Presiden tentang Jaminan Kesehatan. "Terkait nota kerjasama dimaksud,
Kementerian Kesehatan, IDI, dan BPJS Kesehatan akan menjalankan program JKN
pada 1 Januari 2014. Adapun perubahan dapat dimungkinkan sesuai Perpres No 12
Tahun 20134 tentang Jaminan Kesehatan,"
Dalam
berita tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Dr. Zaenal Abidin, MH.Kes dalam
berita tersebut mengatakan bahwa IDI bukannya menolak nota kerjasama itu,
melainkan meminta untuk direvisi ulang. Sebab, IDI merasa nota kerjasama itu
berat sebelah. "IDI tidak menolak sama sekali. Hanya meminta untuk
direvisi. Mengapa? Soalnya kontrak itu tidak seimbang. Masa semua risiko
dibebankan ke dokter. Tidak sepantasnya seluruh beban diberikan kepada dokter,
tanpa melibatkan perusahaan tempat dokter tersebut bertugas, seperti klinik dan
rumah sakit. Terlebih bila terjadi malapraktik, itu semua tanggung jawab
dokter, tanpa melibatkan perusahaan itu.
Selain
risiko yang seluruhnya dibebankan kepada dokter, IDI menyesalkan mengapa dalam
nota itu tidak disebutkan secara pasti berapa rupiah hak yang didapatkan oleh
para dokter tersebut.
Dari
seluruh jumlah Warga Negara Indonesia, ternyata sudah ada lebih dari 166 juta
jiwa yang siap bergabung menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) per 1
Januari 2014.
Berikut rincian kepersertaan seperti
yang dimaksud Sri:
·
Peserta pengalihan program
Eks
PT. Askes 16.142.615
Jamkesmas 86.400.000
TNI 859.216
POLRI 743.454
Jamsostek 8.446.856
Jamkesmas 86.400.000
TNI 859.216
POLRI 743.454
Jamsostek 8.446.856
Total
112.592.141
·
Peserta Baru
Gabungan
calon peserta JKN dari BUMN, BU swasta dan lainnya, Jamkesda (Aceh dan DKI)
serta PBPU dan BP yang berjumlah 3.529.924 "Sehingga total pesertanya
menjadi 116.122.065 jiwa setelah dijumlahkan antara peserta pengalihan program
dan peserta baru,"
Selanjutnya secara bertahap seluruh WNI
(Warga Negara Indoensia) akan mendaftar di kantorBPJS terdekat. Karena sesuai undang-undang nomor 24
tahun 2011 tentang BPJS bahwa program JKN adalah sebuah asuransi sosial yang
kepersertaanya wajib bagi seluruh WNI. Sebagaimana juga yang diamanatkan dalam
pasal 1 angka 3 UU No. 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)
yang menyatakan bahwa asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana
yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas
risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta atau anggota keluarganya. Data seluruh
WNI yang bergabung akan rampung sesuai target rencananya pada Januari 2019.
Nama :
Shintia Efriyani
NPM :
26211751
Kelas :
3EB10
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar