Minggu, 26 Januari 2014

Tugas Bahasa Indonesia 2 Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Dalam istilah perpajakan, dapat ditemukan beberapa istilah yang sepertinya sama, namun memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda. Sebenarnya, sifat dasar dari pelaksanaan kewajiban perpajakan adalah self assesment (Pasal 12 KUP), yaitu Wajib pajak bebas untuk menunaikan kewajiban perpajaknnya dengan cara hitung, setor, lapor sendiri. 

Namun, negara dalam hal ini semacam “memaksa” Wajib Pajak, sesuai dengan sifat pajak yang dapat dipaksakan,  untuk memberikan semacam pinjaman bagi negara dalam memenuhi kebutuhan periodiknya melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan (witholding tax).

Bagi WP, pemotongan dan pemungutan pajak ini dapat diterima sebagai pajak dibayar dimuka (prepaid tax) dan dapat di kreditkan di akhir tahun pajak. Namun, untuk pemotongan dan pemungutan pajak yang bersifat final, pengorbanan ini tidak dapat lagi diperhitungkan atau dikreditkan terhadap pajak yang seharusnya dibayar dalam tahun pajak berjalan, sehingga sifat pemaksaannya semakin kentara.


No
Perbedaan
Pemotongan
Pemungutan
1
Dari sisi jenis pajak
Digunakan untuk PPh 21 (Pemotongan atas penghasilan berupa gaji, honorarium), PPh 23 (Pemotongan atas penghasilan berupa hasil imbalan jasa, royalti, dividen,dll) , dan juga PPh 26 (Pemotongan atas penghasilan bagi WP Luar Negeri).

Digunakan untuk PPh 22 (pemungutan atas penjualan ke bendaharawan APBN/D, impor, dll) dan untuk PPN
2
Dari sisi jenis pajak
Pemotongan pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima,cth : gaji, imbalan jasa, dan dividen
Pemungutan pada umumnya dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang, karena objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga berupa Pembelian, cth : PPh 22 atas impor barang, PPh 22 atas pembelian BBM

3
Dari sisi subjek (eksekutor)
Pemotong pajak pada umumnya tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atas gaji, dan penyelenggara kegiatan.

Pemungut pajak sifatnya lebih spesifik, karena ditunjuk oleh Menkeu, yaitu Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, DJBC, dll (PER 57/2010)

4
Dari sisi Pengisian SSP
Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak. Hal ini penting agar dapat dilakukan ekualisasi antara biaya yang telah dikeluarkan oleh pemotong dengan pajak yang telah dipotong karena kewajiban pemotongan dan penyetoran telah dilimpahkan pada pemotong pajak.

Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pihak yang dipungut.



Nama       : Shintia Efriyani
NPM        : 26211751
Kelas       : 3EB10

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar