REVIEW
FENOMENA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN EKONOMI PEDESAAN
Oleh
Rachmat Hendayana dan Sjahrul Bustaman
http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/Semnas4Des07_MP_A_Rachmat.pdf
METODOLOGI
NAMA : SHINTIA EFRIYANI
NPM : 26211751
Kerangka
Pemikiran
Tidak dipungkiri, tumbuh dan berkembangnya LKM di Indonesia
diilhami oleh keberhasilan Muhammad Yunus dalam mengembangkan LKM di Banglades
yang terkenal dengan Grameen Bank (GB). Banyak orang melihat model GB sebagai
suatu model pendekatan yang sukses dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan
peran perempuan.
Melihat kesuksesan GB, banyak pihak yang mereplikasi metode GB
terutama pada metode penyaluran pinjaman yang dilakukan kepada pengguna, tetapi
tanpa mereplikasi sistem peningkatan kesejahteraan masyarakatnya yang berupa
penyediaan layanan simpanan kecil dan penyediaan jaminan sosial. Padahal
kesejahteraan masyarakat dalam arti sesungguhnya terletak pada pemilikan
tabungan dan jaminan sosial di masa mendatang (Anonim, 2007).
Replikasi pola GB di Indonesia mulai
dilakukan pada tahun 1989 yang diprakarsai Puslitbang Sosek Pertanian Badan
Litbang Pertanian yang pengelolaan selanjutnya dilakukan Yayasan Pengembangan
Usaha Mandiri (YPKUM) berlokasi di Nanggung Jawa Barat. Berikutnya dilakukan di
beberapa daerah lain seperti Tanggerang, di wilayah pasang surut Sumatera
Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Timur
dan tempat lain yang belum teridentifikasi.
Bagi Indonesia, keuangan mikro bukan
hal baru. Pengelolaannya oleh Lembaga Keuangan Mikro sudah berkembang sejak
lama dan telah menjadi topik pembicaraan para pakar dan praktisi ekonomi
kerakyatan seperti antara lain Martowijoyo (2002), Sumodiningrat (2003),
Budiantoro (2003), Ismawan (2002),
Syukur (2002) dan lain-lain. Momentum
pembahasan LKM senantiasa terkait dengan upaya penanggulangan kemiskinan, belum
secara spesifik sebagai fasilitasi
pembiayaan usahatani.
Menurut
Wijono (2005), LKM di masyarakat
sudah banyak dibentuk dan tersebar mulai dari perkotaan sampai perdesaan, atas
prakarsa pemerintah, swasta maupun kalangan
lembaga swadaya masyarakat dalam bentuknya yang formal, non formal, sampai informal
dengan karakteristiknya masing-masing. Namun LKM tersebut memiliki fungsi yang
sama sebagai intermediasi dalam aktivitas suatu perekonomian.
Banyak
pihak meyakini LKM sebagai suatu alat pembangunan yang efektif untuk mengentaskan
kemiskinan karena layanan keuangan memungkinkan orang kecil dan rumah tangga
berpenghasilan rendah untuk memanfaatkan peluang ekonomi, membangun aset dan
mengurangi kerentanan terhadap goncangan eksternal. LKM menjadi alat yang cukup
penting untuk mewujudkan pembangunan dalam tiga hal sekaligus, yaitu: menciptakan
lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengentaskan kemiskinan (Anonim, 2007). Menurut Martowijoyo (2002)
dan Syukur (2006) gaung peranan kredit mikro untuk penciptaan lapangan kerja
mandiri guna mengurangi kemiskinan ini mulai berkembang luas di dunia sejak
ikrar Microcredit Summit di Washington DC, 1997.
Berkembangnya berbagai skema keuangan
mikro dan semakin tingginya kebutuhan akan pengembangan pelayanan jasa keuangan
bagi masyarakat miskin mendorong terbentuknya forum Gerakan Bersama
Pengembangan Keuangan Mikro (Gema PKM) untuk mengembangkan keuangan mikro
sebagai industri agar mencapai masyarakat miskin secara lebih luas. Gema PKM
disahkan presiden pada tahun 2000,
beranggotakan tujuh pemangku kepentingan yaitu piha pemerintah, lembaga
keuangan, LSM, pihak swasta,akademisi atau peneliti, organisasi massa, serta
lembaga pendanaan (Anonim, 2007).
Walaupun di lingkungan masyarakat telah
banyak tumbuh dan berkembang lembaga keuangan yang terlibat di dalam pembiayaan
usaha mikro dengan beragam bentuk seperti bank umum atau Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), modal ventura, program Pengembangan Usaha Kecil dan Koperasi
(PUKK), pegadaian dan sebagainya (Retnadi, 2003), namun kesenjangan antara permintaan dan penawaran layana
keuangan mikro masih tetap ada. Di sektor pertanian, maraknya LKM di masyarakat
itu belum serta merta diikuti oleh pemenuhan kebutuhan permodalan bagi petani.
Faktanya, kebutuhan permodalan petani untuk pembiayaan usahatani selalu menjadi
persoalan.
Lembaga jasa finansial berupa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada dasarnya sangat
diperlukan untuk mendukung kegiatan pembangunan ekonomi pedesaan utamanya sebagai
lembaga untuk fasilitasi jasa pembiayaan usahatani. Hal itu didasarkan fakta hampir
sebagian besar petani menghadapi permasalahan adopsi teknologi karena lemah dalam
permodalan. Di sisi lain lembaga perbankan sering tidak bisa diakses oleh
petani karena berbagai faktor.
Data
dan Sumber Data
Makalah dikembangkan dari sebagian
hasil pengkajian LKM di Jawa dan Luar Jawa meliputi Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan
pada awal tahun 2007.
Pengumpulan data primer dari
Pengurus LKM terpilih dan nasabah LKM sebagai responden dilakukan melalui
diskusi kelompok dan wawancara individual (survey) menggunakan pedoman
pertanyaan dan kuesioner.
Jenis data primer yang dikumpulkan dari
pengurus lebih difokuskan pada kondisi organisasi dan manajemen (O & M),
skim kredit, faktor-faktor pendukung, kendala dan peluang pengembangan LKM. Sementara itu dari nasabah, data yang dikumpulkan meliputi: karakteristik ekonomi rumah tangga dan permasalahan
pembiayaan usahatani. Selain data primer dikumpulkan juga data sekunder
melalui penelusuran informasi berbagai
dokumen laporan kegiatan/program dan kebijakan pengembangan kelembagaan keuangan
mikro, geografi, sosial ekonomi, dan
review skim kredit Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Penganalisisan data
secara garis besar dilakukan
secara deskriptif kualitatif, dipertajam
dengan analisis Structure Conduct Performance (SCP). Untuk mengungkap perspektif LKM dalam
pembangunan ekonomi pedesaan, dilakukan pendekatan pada aspek kekuatan
(= strengthen), kelemahan (=
weaknesses), peluang (= opportunity )
dan ancaman (= threat ) atau
disingkat SWOT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar