Audit Forensik
1.
Pengertian
Audit Forensik
Audit
Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan
untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik
adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Audit
forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi,
auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit
tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun
kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan
dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses
litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi
forensik mengandung makna antara lain “yang berkenaan dengan pengadilan”.
Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah
pada permasalahan hukum.
Pengertian audit forensik dari
beberapa sumber
ü Menurut
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing
merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang
sama, yaitu:
“Forensic
accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills
to provide quantitative financial information
about matters before the courts.”
ü Menurut
Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa
“secara sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik adalah akuntansi
yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam
kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses peninjauan judisial
atau administratif”.
Dengan
demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan
membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan
informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena
sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka
pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit
investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli
(litigation support) di pengadilan.
Audit
Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi
kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu,
reaktif artinya audit akan dilakukan
ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan
menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit
forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
2.
Perbandingan
antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)
|
Audit Tradisional
|
Audit
Forensik
|
|
|
Waktu
|
Berulang
|
Tidak berulang
|
|
Lingkup
|
Laporan Keuangan secara umum
|
Spesifik
|
|
Hasil
|
Opini
|
Membuktikan fraud (kecurangan)
|
|
Hubungan
|
Non-Adversarial
|
Adversarial (Perseteruan hukum)
|
|
Metodologi
|
Teknik Audit
|
Eksaminasi
|
|
Standar
|
Standar Audit
|
Standar Audit dan Hukum Positif
|
|
Praduga
|
Professional Scepticism
|
Bukti awal
|
Perbedaan
yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada
masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa
teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur
analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya.
Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.
Teknik-teknik
yang digunakan antara lain adalah metode kekayaan bersih, penelusuran jejak
uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa tanda tangan, analisa kamera
tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam, digital forensic, dan
sebagainya.
3.
Tujuan
Audit Forensik
Tujuan
dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan
(fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh
pesat.
Untuk mendukung proses identifikasi
alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan
potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh
kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi
tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara
langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
4.
Praktik
Ilmu Audit Forensik
Ø Penilaian
risiko fraud
Penilaian
risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensic
yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam
perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang
memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk
selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang
memungkinkan terjadinya fraud tersebut.
Ø Deteksi
dan investigasi fraud
Dalam
hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud
dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum
yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi,
pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.
Ø Deteksi
kerugian keuangan
Audit
forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan
negara yang disebabkan tindakan fraud.
Ø Kesaksian
ahli (Litigation Support)
Seorang
auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang
berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus
yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa kasus dan data-data pendukung untuk bisa memberikan
penjelasan di muka pengadilan.
Ø Uji
Tuntas (Due diligence)
Uji
tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna
penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu
kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya
digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.
Dalam
praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP,
dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE
(Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal
untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit
forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi
fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan.
5. Gambaran Proses Audit Forensik
·
Identifikasi
masalah
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak
diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi
ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
·
Pembicaraan
dengan klien
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup,
kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini
dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap
penugasan audit.
·
Pemeriksaan
pendahuluan
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil
pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who,
what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah
terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya,
dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut
diperlukan atau tidak.
·
Pengembangan
rencana pemeriksaan
Dalam
tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit,
prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah
diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini
kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
·
Pemeriksaan
lanjutan
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa
atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan
menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan
adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
·
Penyusunan
Laporan
Pada
tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik.
Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin
tersebut antara lain adalah:
1.
Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2.
Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut
disebut sebagai temuan.
3. Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit
yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta
penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
6. Kualitas akuntan forensik
Robert J. Lindquist membagikan kuestioner
kepada staf Peat Marwick Lindquist Holmes,
tentang
kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang akuntan forensic,ialah :
v Kreatif
Kemampuan
untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan
mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa itu bukan merupakan situasi
bisnis yang normal
v Rasa
ingin tahu
Keinginan
untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan
situasi
v Tak
menyerah
Kemampuan
untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung,
dan ketika dokumen atau informasi sulit diperoleh
v Akal
sehat
Kemampuan
untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada yang menyebutnya, perspektif
anak jalanan yang mengerti betul kerasnya kehidupan.
v Business
sense
Kemampuan
untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar
memahami bagaimana transaksi di catat.
v Percaya
diri
Kemampuan
untuk mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat bertahan di bawah cross
examination (pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)
Pada prakteknya, orang yang bekerja
di lembaga keuangan, perlu memahami tentang akuntansi forensik ini, untuk
memahami apa yang ada di balik laporan keuangan debitur, apa yang dibalik
laporan hasil analisis yang disajikan. Hal ini tentu saja, dimaksudkan agar
segala sesuatu dapat dilakukan pendeteksian sejak dini, agar masalah tidak
terlanjur melebar dan sulit diatasi. Apabila anda sebagai pimpinan unit kerja,
atau pimpinan perusahaan, yang mengelola risiko, yang dapat mengakibatkan
risiko finansial, mau tak mau anda harus mengenal dan memahami akuntansi
forensik ini, sehingga anda bisa segera mengetahui ada yang tidak beres dalam
analisa atau data-data yang disajikan.
Nama
: Shintia Efriyani
NPM
: 26211751
Kelas
: 3EB10
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar