Senin, 30 Desember 2013

Tugas Bahasa Indonesia 2 Plus Minus Pengawasan Bank oleh OJK

Plus Minus Pengawasan Bank oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjalankan fungsi pengawasan perbankan mulai 1 Januari 2014. Dengan melakukan fungsi pengawasan perbankan maka OJK melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi sektor keuangan mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.
OJK menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan secara terintegrasi itu memiliki dampak positif dan negatif. Pengawasan yang dilakukan lembaga ini begitu sangat besar sehingga diharapkan dapat mendeteksi kecurangan dan penyimpangan di institusi keuangan dengan cepat.
Bila ada perusahaan asuransi terafiliasi dengan bank, dan ketika perusahaan asuransi itu mengalami masalah maka OJK dapat mengawasi perusahaan asuransi dan bank tersebut agar dampak penyimpangan tidak sampai ke bank. Jadi efek sistemik bisa terputus dengan adanya pengawasan OJK.
Meski demikian, kehadiran OJK juga memiliki sisi negatif. OJK yang termasuk badan pengawasan besar dapat membuat birokrasi menjadi tidak efisien. Dikhawatirkan terjadi birokrasi terlalu lebar sehingga tidak dapat cepat mendeteksi.
Sementara itu, OJK akan mengawasi fungsi perbankan maka Indonesia mengadopsi sistem regulasi moneter dan mikro prudensial.
Selama ini fungsi pengawasan perbankan dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) sehingga ada persepsi mengenai terpusatnya kekuasaan dan regulasi di BI serta konflik kepentingan. Oleh karena itu, kehadiran OJK dapat memudahkan koordinasi dan pengawasan menjadi lebih efisien.
OJK sanggup untuk menjalankan fungsi pengawasan perbankan. Apalagi hal itu sudah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011. OJK pun telah memiliki blue print dalam menjalankan tugas pengaturan pengawasan secara terintegrasi sektor keuangan. Kehadiran OJK membuat pengawasan sistem keuangan menjadi satu pintu sehingga diharapkan penyimpangan tidak berdampak ke lembaga keuangan lainnya.
Terhitung 1 Januari 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambilalih fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI). OJK telah lebih dulu mengambilalih pengawasan lembaga keuangan non bank sejak 1 Januari 2013. Jadi lengkap sudah tugas OJK untuk mengawasi sektor keuangan mulai dari perbankan, asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan pasar modal. Dengan OJK mengambilalih fungsi pengawasan perbankan maka OJK memiliki wewenang yang meliputi kelembagaan bank mulai dari perizinan pendirian bank, dan pengaturan serta pengawasan mengenai kesehatan bank, manajemen risiko, bahkan pemeriksaan bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 yang disahkan pada 27 Oktober 2011 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam undang-undang ini memuat ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola dari lembaga yang mengawasi otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Pembentukan OJK ini diharapkan fungsi pengaturan dan pengawasan menjadi lebih efisien dan terkoordinasi apalagi aset keuangan yang diawasi begitu besar. Tak tanggung-tanggung aset keuangan yang akan diawasi lembaga ini. OJK akan mengawasi total pengelolaan aset mencapai Rp 11. 000 triliun. Untuk mengelola aset keuangan begitu besar itu memang tidak mudah. Penerapan good corporate governance menjadi keharusan yang dilakukan oleh OJK mengingat kewenangan yang begitu besar.
Memang tidak mudah untuk melakukan fungsi pengawasan dan pengaturan secara terintegrasi apalagi OJK nanti akan diisi pegawai dari dua lembaga keuangan besar yaitu Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia telah melepas sekitar 1.220 karyawannya untuk pindah tugas ke OJK menjelang akhir Desember 2013. Perpindahan tugas itu dilakukan secara bertahap. Sekitar 1.150 pegawai BI akan bekerja mulai 1 Januari 2014 di OJK, sedangkan sisanya 70 pegawai telah bekerja di OJK selama satu tahun. Seluruh pegawai yang akan bekerja untuk OJK itu nantinya hanya akan dikontrakkan selama tiga tahun.
Selain itu, OJK juga menghadapi tantangan untuk menarik iuran dari sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya. OJK akan menarik iuran sekitar 0,03% dari sektor perbankan mulai 2014. Iuran itu pun akan bertambah menjadi 0,04% untuk satu tahun berikutnya. Iuran itu nanti tidak hanya untuk industri perbankan tetapi juga jasa keuangan lainnya. Saat ini, ketetapan pengenaan iuran itu menunggu persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. OJK pun mengharapkan dukungan pelaku pasar terkait penarikan iuran itu.
Sektor keuangan memang sangat menarik dan dinamis. Oleh karena itu, peran OJK memang tidak mudah untuk mengawasi aset sektor jasa keuangan. Komitmen dan keberanian dibutuhkan OJK untuk menjaga aset dan mengawasi sektor keuangan. Dengan fungsi pengawasan perbankan yang akan diawasi oleh OJK menjadi era baru bagi industri keuangan Indonesia.


Nama       : Shintia Efriyani
NPM        : 26211751
Kelas       : 3EB10

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar