Senin, 30 Desember 2013

Tugas Bahasa Indonesia 2 Kasus Penyadapan Pejabat Tinggi Indonesia Oleh Australia

Kasus Penyadapan Pejabat Tinggi Indonesia Oleh Australia

Terbongkarnya kasus penyadapan yang sempat dilakukan intelijen Australia selama 15 hari pada 2009 semasa Australia di bawah kepempimpinan PM Kevin Rudd cukup mengguncang publik di Indonesia. Pasca pengungkapan kasus penyadapan intelijen Australia, Defence Signals Directorate (DSD) yang kini bernama Australian akibat pembocoran informasi dari whistleblower asal AS, Edward Snowden, kepada Australian Br Signals Directorato adcasting Corporation(ABC) dan harian Inggris, The Guardian, gerakan anti- Australia semakin meluas di negeri ini. Itu diawali dengan reaksi keras Presiden SBY sebagai akibat kemarahannya merespons informasi dari kedua media massa tersebut yang menyatakan bahwa nama Presiden SBY, istri Presiden, dan sembilan orang dalam lingkaran kekuasaannya menjadi target penyadapan Australia.
Reaksi keras tersebut tentu juga dipicu respons dari PM Australia Tony Abott yang dinilai tidak bersedia meminta maaf atas tindakan intelijen Negeri Kanguru tersebut yang terbongkar pasca pembocoran informasi oleh Edward Snowden. Hingga saat ini Indonesia memang sedang berjuang bersama Brasil dan Jerman untuk mengajukan petisi kepada PBB agar bersedia mengeluarkan aturan baku dan mengikat pada level internasional yang dapat memberikan sanksi tegas terhadap aksi penyadapan intelijen antarnegara. Meskipun hukum nasional RI antara lain Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur penyadapan baik yang dilakukan WNI maupun WNA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, itu masih terbentur regulasi internasional yang mengatur soal hubungan diplomasi antarnegara. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang membuka peluang dilakukan penyadapan. Namun, itu hanya berlaku bagi aparat penegak hukum dalam rangka penyidikan di antaranya kepolisian dan KPK.
Hasil jajak pendapat dari harian terkemuka Australia, Sidney Morning Herald (SMH), menunjukkan bahwa sekitar 62% dari 10,717 responden di Negeri Kanguru itu justru setuju agar Pemerintah Australia meminta maaf kepada Pemerintah RI atas kejadian penyadapan yang baru terungkap saat ini meskipun kejadian itu sesungguhnya dilakukan selama 15 hari pada 2009 semasa Australia di bawah rezim PM Kevin Rudd yang menjabat pada 2007–2010. Deretan peristiwa pengungkapan berbagai kasus korupsi politik bisa mengalami antiklimaks akibat dipicu sebuah “nasionalisme” yang dibangun di atas fondasi pasir: menciptakan lawan bersama sambil mendongkrak kembali legitimasi sang politisi. Beragam realitas politik yang terjadi di Negeri Kanguru seperti sikap mayoritas publik. Australia yang mengecam tindakan penyadapan itu, reaksi keras oposisi Australia terhadap respons politik rezim berkuasa di negara itu, dan sejenisnya telah dikaburkan oleh hipersemiotika yang melampaui representasi pertanda.
Penyadapan itu dilakukan oleh pemerintah Australia melalui penggunaan misi diplomatik di Jakarta terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Budiono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono. "Tindakan penyadapan yang diberitakan dilakukan terhadap Presiden Republik Indonesia setidaknya selama periode 15 hari pada bulan Agustus tahun 2009. bukan hanya bapak Presiden yang disadap pembicaraan telponnya, melainkan juga sosok-sosok lain seperti ibu negara kemudian ada beberapa sosok lain termasuk bapak wapres Budiono dan seterusnya. Ini adalah tindakan yang tidak bersahabat. Satu per satu dilabrak, dicederai dan dilanggar oleh Australia,". Pemerintah Indonesia, juga menyampaikan rasa kekecewaannya atas tanggapan pemerintah Australia yang menganggap remeh kasus penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia. "Pemerintah Indonesia mendengar pernyataan-pernyataan dari kalangan tertentu Pemerintah Australia bahwa ini (penyadapan) adalah sesuatu yang dilakukan oleh negara-negara. Jadi pernyataan yang dismissive, seolah-olah ini adalah sesuatu yang lazim dan lumrah dilakukan. Hal ini tidak ada nilai dan tidak ada artinya bagi Indonesia, dan kita menganggap pernyataan itu sangat meremehkan,".

Nama         : Shintia Efriyani
NPM          : 26211751
Kelas          : 3EB10

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar