Kasus Penyadapan Pejabat Tinggi
Indonesia Oleh Australia
Terbongkarnya
kasus penyadapan yang sempat dilakukan intelijen Australia selama 15 hari pada
2009 semasa Australia di bawah kepempimpinan PM Kevin Rudd cukup mengguncang
publik di Indonesia. Pasca pengungkapan kasus penyadapan intelijen Australia,
Defence Signals Directorate (DSD) yang kini bernama Australian akibat
pembocoran informasi dari whistleblower asal AS, Edward Snowden, kepada Australian
Br Signals Directorato adcasting Corporation(ABC) dan harian Inggris, The
Guardian, gerakan anti- Australia semakin meluas di negeri ini. Itu diawali
dengan reaksi keras Presiden SBY sebagai akibat kemarahannya merespons
informasi dari kedua media massa tersebut yang menyatakan bahwa nama Presiden
SBY, istri Presiden, dan sembilan orang dalam lingkaran kekuasaannya menjadi
target penyadapan Australia.
Reaksi
keras tersebut tentu juga dipicu respons dari PM Australia Tony Abott yang
dinilai tidak bersedia meminta maaf atas tindakan intelijen Negeri Kanguru tersebut
yang terbongkar pasca pembocoran informasi oleh Edward Snowden. Hingga saat ini
Indonesia memang sedang berjuang bersama Brasil dan Jerman untuk mengajukan
petisi kepada PBB agar bersedia mengeluarkan aturan baku dan mengikat pada
level internasional yang dapat memberikan sanksi tegas terhadap aksi penyadapan
intelijen antarnegara. Meskipun hukum nasional RI antara lain Pasal 40 UU No 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur penyadapan baik yang dilakukan WNI
maupun WNA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, itu masih
terbentur regulasi internasional yang mengatur soal hubungan diplomasi
antarnegara. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) memang membuka peluang dilakukan penyadapan. Namun, itu hanya berlaku
bagi aparat penegak hukum dalam rangka penyidikan di antaranya kepolisian dan
KPK.
Hasil
jajak pendapat dari harian terkemuka Australia, Sidney Morning Herald (SMH),
menunjukkan bahwa sekitar 62% dari 10,717 responden di Negeri Kanguru itu
justru setuju agar Pemerintah Australia meminta maaf kepada Pemerintah RI atas
kejadian penyadapan yang baru terungkap saat ini meskipun kejadian itu
sesungguhnya dilakukan selama 15 hari pada 2009 semasa Australia di bawah rezim
PM Kevin Rudd yang menjabat pada 2007–2010. Deretan peristiwa pengungkapan
berbagai kasus korupsi politik bisa mengalami antiklimaks akibat dipicu sebuah
“nasionalisme” yang dibangun di atas fondasi pasir: menciptakan lawan bersama
sambil mendongkrak kembali legitimasi sang politisi. Beragam realitas politik
yang terjadi di Negeri Kanguru seperti sikap mayoritas publik. Australia yang
mengecam tindakan penyadapan itu, reaksi keras oposisi Australia terhadap
respons politik rezim berkuasa di negara itu, dan sejenisnya telah dikaburkan
oleh hipersemiotika yang melampaui representasi pertanda.
Penyadapan
itu dilakukan oleh pemerintah Australia melalui penggunaan misi diplomatik di
Jakarta terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Budiono dan
Ibu Negara Ani Yudhoyono. "Tindakan penyadapan yang diberitakan dilakukan
terhadap Presiden Republik Indonesia setidaknya selama periode 15 hari pada
bulan Agustus tahun 2009. bukan hanya bapak Presiden yang disadap pembicaraan
telponnya, melainkan juga sosok-sosok lain seperti ibu negara kemudian ada
beberapa sosok lain termasuk bapak wapres Budiono dan seterusnya. Ini adalah
tindakan yang tidak bersahabat. Satu per satu dilabrak, dicederai dan dilanggar
oleh Australia,". Pemerintah Indonesia, juga menyampaikan rasa
kekecewaannya atas tanggapan pemerintah Australia yang menganggap remeh kasus
penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia. "Pemerintah
Indonesia mendengar pernyataan-pernyataan dari kalangan tertentu Pemerintah
Australia bahwa ini (penyadapan) adalah sesuatu yang dilakukan oleh
negara-negara. Jadi pernyataan yang dismissive, seolah-olah ini adalah sesuatu
yang lazim dan lumrah dilakukan. Hal ini tidak ada nilai dan tidak ada artinya
bagi Indonesia, dan kita menganggap pernyataan itu sangat meremehkan,".
Nama
: Shintia Efriyani
NPM
: 26211751
Kelas
: 3EB10
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar