Senin, 29 Desember 2014

Tulisan 7 : Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik Profesi Akuntansi


1.     Kode Perilaku Profesional
Dalam dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi. Di Indonesia sediri mempunyai istasi dibidang akuntasi IAI, dan setiap Negara juga mempunyai istasi akuntasi, dan memiliki etika  etika akuntansi tersendiri.
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

2.     Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
1.      Menurut IFAC
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
Ø  Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
Ø  Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
Ø  Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
Ø  Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
Ø  Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.

2.      Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
Ø  Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
Ø  Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
Ø  Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
Ø  Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Ø  Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
Ø  Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

3.      Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
Ø  Tanggung Jawab
Ø  Kepentingan Publik
Ø  Integritas
Ø  Objektivtias
Ø  Kompetensi dan Kehati-hatian
Ø  Kerahasiaan
Ø  Perilaku Profesional

3.     Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.


Sumber :


Tulisan 6 : Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


1.     Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan memberi peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia.
Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Peran akuntan antara lain :
a)      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
b)      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c)      Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
d)     Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
e)      Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f)       Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.     Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

3.     Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika :
·         Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan  konsisten.
·         Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·         Inovasi         
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.

·         Simplisitas     
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4.     Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan public
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a.       Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.      Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c.       Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


Sumber :

Tulisan 5 : Ethical Governance

Ethical Governance

A.    Governance System
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man).
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.       Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c.       Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d.      Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

  1. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem  dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
·         Keyakinan dan nilai-nilai bersama
·         Dimiliki bersama secara luas
·         Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.

C.     Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance".
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

D.    Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.

E.     Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1.      Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.      Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja


Sumber :

Jumat, 26 Desember 2014

Tulisan 4 : Perilaku Etika Dalam Bisnis

Perilaku Etika Dalam Bisnis

Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ø  Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis yaitu :
1.      Lingkungan Bisnis
Seringkali para eksekutif perusahaan dihadapkan pada suatu dilema yang menekannya, seperti misalnya harus mengejar kuota penjualan, menekan biaya, peningkatan efisiensi dan bersaing, Dipihak lain eksekutif perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap masyarakat agar kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau. Disini nampak terdapat dua hal yang bertentangan harus dijalankan. Misalnya, menekan biaya dan efisiensi tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk. Oleh karena itu eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang tidak merugikan perusahaan.
2.      Organisasi
Secara umum, anggota organisasi itu sendiri saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Dilain pihak organisasi terhadap individu harus tetap berprilaku etis, misalnya masalah pengupahan, jam kerja maksimum.
3.      Indivudu
Seseorang yang memiliki filosofi moral, dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama akan berprilaku etis. Prinsip-prinsip yang diterima secara umum dapat dipelajari dari interaksi dengan teman, famili, dan kenalan. Dalam bekerja, individu harus memiliki tanggung jawab moral terhadap hasil pekerjaannya yang menjaga kehormatan profesinya. Bahkan beberapa profesi memiliki kode etik tertentu dalam pekerjaannya.        
Ø  Kesaling Ketergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yaitu pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja, dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika antara sesama pelaku bisnis maupun etika terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia.
          Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang " dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan dengan mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian pelatihan keterampilan, dan lain sebagainya. Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Seperti halnya manusia pribadi juga memiliki etika pergaulan antar manusia, maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis. Etika pergaulan bisnis dapat meliputi beberapa hal antara lain adalah : 
1.      Hubungan antara bisnis dengan langganan/konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langganannya merupakan hubungan yang paling banyak dilakukan. Oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulannya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan disini yaitu seperti pemberian servis atau garansi, memberikan penjelasan mengenai produk, dll.
2.      Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawan. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yaitu Penarikan, Latihan, Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, Demosi atau penurunan pangkat. maupun Pemecatan/PHK. Didalam menarik tenaga kerja haruslah dijaga adanya penerimaan yang jujur sesuai dengan hasil seleksi yang telah dijalankan. Sering kali terjadi hasil seleksi tidak diperhatikan akan tetapi yang diterima adalah peserta yang berasal dari anggota keluarga sendiri.
3.      Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen maupun distributor. Dalam kegiatan sehari-hari tentang hubungan tersebut sering terjadi benturan-benturan kepentingan antara keduanya. Dalam hubungan ini tidak jarang dituntut adanya etika pergaulan bisnis yang baik.
4.      Hubungan dengan investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah "go public" harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para investor. Informasi yang tidak jujur akan menjerumuskan para investor untuk mengambil keputusan investasi yang keliru. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi tentang prospek perusahaan tersebut.
5.      Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial. Hubungan ini merupakan hubungan yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan. Laporan finansial tersebut haruslah disusun secara baik dan benar sehingga tidak terjadi kecendrungan kearah penggelapan pajak atau sebagainya. Keadaan tersebut merupakan etika pergaulan bisnis yang tidak baik.

Ø  Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Para pelaku bisnis diharapkan dapat mengaplikasikan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Dengan adanya etika bisnis yang baik dari suatu usaham maka akan memberikan suatu nilai positif untuk perusahaannya. Hal ini sangatlah penting dami meningkatkan ataupun melindungi reputasi perusahaan tersebut sehingga bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan baik, bahkan dapat meningkatkan cangkupan bisnis yang terkait. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah :


a.       Pengendalian diri
Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain.
b.      Pengembangan Tanggung Jawab Sosial
Pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab masyarakat sekitarnya.  Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian pelatihan keterampilan, dan lain sebagainya.
c.       Mempertahankan Jati Diri dan tidak mudah terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan TI.
Bukan berarti etika bisnis anti pekembangan informasi dan terknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
d.      Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
e.       Menerapkan konsep "pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
f.       Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
g.      Mampu menyatakan yang benar itu benar
h.      Menumbuhkan sikap saling percaya
i.        Konsekuen dan Konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.

Ø  Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Menurut K. Berten dalam buku nya Pengantar Etika Bisnis, perkembangan etikabisnis di bagi menjadi 5 periode yaitu :
1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan dalam konteks itu mereka membahas juga bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an
Dalam tahun 1960-an terjadi perkembangan baru yang bisa dilihat sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis dalam dekade berikutnya. Dasawarsa 1960-an ini di Amerika Serikat ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas, revolusi mahasiswa, penolakan terhadap establishment. hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dengan nama Business and Society.
3.      Etika Bisnis lahir di Amerika Serikat: tahun 1970-an
Etika bisnis sebagai suatu bidang intelektual dan akademis dengan identitas sendiri mulai terbentuk di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis sekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat.
4.      Etika Bisnis meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang sepuluh tahun kemudian. Pada tahun 1987 didirikan European Business Ethics Network (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademis dari universitas serta sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasiona.
5.      Etika Bisnis menjadi fenomena global: tahun 1990-an
Dalam dekade 1990-an etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia barat.Tanda bukti terakhir bagi sifat global etika bisnis adalah didirikannya International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo pada 25-28 Juli 1996.

Ø  Etika Bisnis Dan Akuntan
Profesi Akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu : keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi yang mendalam.
Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan public.
Dalam kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.


Sumber :