Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi
penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai
kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin
mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Kode
etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya.
Kode
Etik IAI meliputi:
A.
Prinsip
Etika Akuntan
Ø Prinsip Pertama : Tanggung Jawab
Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Sebagai
professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesame anggota
untuk untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat,
dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Ø Prinsip kedua : Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Ø Prinsip ketiga : Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan public, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Ø Prinsip keempat : Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Ø Prinsip kelima : Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tentang kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Ø Prinsip keenam : Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hokum
untuk mengungkapnya.
Ø Prinsip ketujuh : Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendeskreditkan profesi.
Ø Prinsip kedelapan : Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang relevan.
B.
Aturan
Etika Akuntan
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota
IAI-KAP dan staf profesional. Dalam hal staf professional yang bekerja pada
satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, maka rekan
pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
C.
Interpretasi
Aturan Etika Akuntan
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar