Jasa KAP
Jasa
adalah pemberian suatu kinerja atau tindakan tak kasar mata dan satu pihak
kepada pihak lain. Pada umumnya jasa diproduksi dan dikonsumsi secara
bersamaan, di mana interaksi antara pemberi jasa dan penerima jasa mempengaruhi
hasil jasa tersebut. Jasa KAP terdiri dari 2 yaitu :
1. Jasa atestasi,
termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas
laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan
proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
Ada empat jenis jasa Atestasi :
a. Audit
Contoh audit adalah
audit atas laporan keuangan historis. Dalam audit laporan keuangan, klien
menugaskan auditor untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti yang berkaitan
dengan laporan keuangan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan. Keyakinan yang diberikan pada audit adalah keyakinan positif
(possitive assurance).
b. Pemeriksaan
(Examination)
Auditor dalam
melaksanakan penugasan jasa ini akan memberikan pendapat atas asersi-asersi
suatu pihak sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Keyakian yang diberikan
adalah keyakinan positif. Tingkat keyakinan pemeiksaan berada dibawah audit.
c. Penelaahan
(review)
Jasa Review dilakukan
dengan wawancara dengan manajemen dan analisi komparatif informasi keuangan
suatu perusahaan. Keyakinan yang diberikan pada review adalah keyakinan
negatif. Auditor diharuskan menyatakan pendapat penolakan pemberian pendapat
(disclaimer of opinion) dalam memberikan keyakinan negatif.
d. Prosedur
yang telah disepakati bersama (agreed upon Procedures)
Lingkup kerja jasa ini
lebih sempit daripada audit maupun examination. Sebagai contoh auditor dank
lien sepakat bahwa prosedur tertentu akan dilakukan atas elemen tertentu akan
dilakukan atas elemen tertentu laporan keuangan misalnya akun atau rekening kas
dan surat berharga. Kesimpulan yang dibuat berbentuk ringkasan temuan,
keyakinan negatif atau keduanya.
2. Jasa non-atestasi,
yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi,
perpajakan, dan konsultasi.Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut.
Ada tiga jenis jasa non atestasi:
a. Jasa
Akuntansi
Jasa akuntansi dapat
diberikan melalui aktivitas pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal penyesuain
dan penyusunan laporan keuangan klien (jasa kompilasi) serta perancangan sistem
akuntansi klien.
b. Jasa
Perpajakan
Jasa perpajakan
meliputi pengisian surat laporan pajak, dan perencanaan pajak. Selain itu dapat
bertindak sebagai penasehat dalam masalah perpajakan dan melakukan pembelaan
bila perusahaan yang menerima jasa sedang mengalami permasalahan dengan kantor
pajak.
c. Jasa
Konsultasi Manajemen
Jasa konsultasi
manajemen atau management advisory services (MAS) merupakan fungsi pemberian
konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien untuk
peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan
perusahaan klien.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar