Kode Etik Profesi Akuntansi
1.
Kode
Perilaku Profesional
Dalam dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik
profesi akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan
bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah
prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang tergabung dalam
profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi. Di Indonesia sediri
mempunyai istasi dibidang akuntasi IAI, dan setiap Negara juga mempunyai istasi
akuntasi, dan memiliki etika etika
akuntansi tersendiri.
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai
pedoman umum yang mengikat dan mengatur
setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak.
Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas
kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri
dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan
kaidah etika.
2.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi
sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh
terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya,
antara lain :
1. Menurut
IFAC
Menurut The
International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
Ø Integritas,
seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis profesional.
Ø Objektivitas,
seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek
yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
Ø Kompetensi
profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa
menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat
memberikan pelayanan yang memuaskan.
Ø Kerahasian,
seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi
klien yang ia lakukan pelayanan.
Ø Perilaku
Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan
hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
2. Menurut
AICPA
Menurut American
Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
Ø Tanggung
Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
Ø Kepentingan
Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap
profesionalisme.
Ø Integritas,
selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
Ø Objektivitas
dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Ø Due
Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu
berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
Ø Sifat
dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari
kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
3. Menurut
IAI
Menurut Ikatan
Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
Ø Tanggung
Jawab
Ø Kepentingan
Publik
Ø Integritas
Ø Objektivtias
Ø Kompetensi
dan Kehati-hatian
Ø Kerahasiaan
Ø Perilaku
Profesional
3.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1)
Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar