Empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi kode etik ikatan akuntansi Indonesia
Kode
Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya. Dengan adanya kode etik IAI, seluruh akuntan baik akuntan
publik, akuntan yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan diharapkan dapat bekerja
secara profesional. Kode etik ini merupakan dasar, panduan, dan patokan bagi
para akuntan tersebut agar selalu melakukan pekerjaannya di jalur yang benar
sesuai dengan standar profesional kode etik yang tertulis yang pekerjaannya
berorientasi kepada kepentingan publik.
Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Kredibilitas
Kredibilitas
seorang auditor tidak hanya tergantung pada independensi dalam fakta, tapi juga
tergantung pada independensi dalam persepsi atau penampilan, demi menjaga dan
mempertahankan kepercayaan publik akan profesi sebagai auditor.
2. Profesionalisme
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pengguna jasa audit,
dimana profesionalisme tersebut dapat memberi ciri suatu profesi atau
orang-orang yang professional.
3. Kualitas
Jasa
Dalam
menjalankan tugasnya seorang auditor atau anggota KAP harus mempertahankan
kualitas jasanya, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material yang diketahui atau mengalihkan
pertimbangannya kepada pihak lain.
4. Kepercayaan
Kepercayaan
sangat penting bagi profesi akuntan, hal ini menyangkut dengan perkembangan
profesi akuntan. Kepercayaan masyarakat akan berkurang apabila terdapat bukti
ketidak profesionalan seorang auditor.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar