Selasa, 19 November 2013

Tugas Bahasa Indonesia 2 Tarif Pajak Progresif Pembeli Mobil di Jakarta

Tarif Pajak Progresif Pembeli Mobil di Jakarta

Pembeli mobil di DKI Jakarta dibayangi pembayaran pajak yang besar di tahun mendatang. Itu karena Pemerintah Daerah Ibu Kota ini berencana menaikkan besaran pajak progresif kendaraan roda empat dalam rangka mengurangi kemacetan. Bagi calon pembeli kendaraan motor di DKI Jakarta bakalan merogoh kocek lebih dalam jika ingin memiliki kendaraan lebih dari satu. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan pajak progresif kendaraan hingga 8%.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku saat ini untuk kendaraan pertama sebesar 1,50%. Sementara pajak selanjutnya yang bersifat progresif, berlaku pada kendaraan kedua yakni sebesar 2%, ketiga 2,50%, keempat dan seterusnya 4%. Pengenaan pajak progresif ini memang berlaku untuk kendaraan dengan kepemilikan kedua dan seterusnya saja. "Nilai pajak ini masuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya sekian persen dari harga mobil,"
Menyebutkan pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum. Sebab itu, instansi ini menyarankan untuk menghindari terkena Pajak Progresif, masyarakat sebaiknya melakukan proses balik nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan.
Penghitungan tarif Pajak Progresif tersebut, yakni :
1. Kendaraan pertama 1,5% ( 1,5% x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2% ( 2% x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5% ( 2,5% x NJKB )
4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4% ( 4% x NJKB ).
"Misalnya beli mobil Rp 300 juta, kalau 8% bisa Rp 24 juta bayar STNK. Jadi bayangin beli mobil murah Rp 100 juta, saya kira kamu nggak jadi beli mobil," tegas dia.
Rencana menaikkan pajak progresif dipicu pertumbuhan jumlah kendaraan dari Januari hingga Oktober 2013 mencapai Rp 1,2 juta. Tingginya volume kendaraan bermotor di jalan-jalan ibukota, menimbulkan kemacetan yang semakin parah. Diharapkan, dengan pajak progresif yang tinggi, warga akan berpikir 2 kali membeli kendaraan. Sehingga jumlahnya dapat ditekan. Kebijakan penerapan pajak progresif kendaraan membantu mengurangi kemacetan di ibukota. Pasalnya, kebijakan serupa di negara tetangga telah dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan dianggap cukup teruji.

Nama       : Shintia Efriyani
NPM        : 26211751
Kelas       : 3EB10

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar